Cinta Indonesia? Bayarlah Pajak!

By Admin

nusakini.com--Jika seorang warga negara menyatakan bahwa ia mencintai negaranya, maka bayarlah pajak. Demikian yang disampaikan Menteri Keuangan pada saat memberikan keynote speech pada acara gathering dan bimbingan teknis Perppu No 1 Tahun 2017 dan PMK No 70/PMK.03/2017 yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Lembaga Keuangan. Setiap orang yang memiliki KTP, paspor Indonesia, mengidentifikasikan diri sebagai warga negara Indonesia memiliki makna ia telah menjadi bagian dari Negara Indonesia yang memiliki tujuan luhur untuk membangun negara ini. 

“Orang kalau bilang cinta itu biasanya mau melakukan apa saja yang ia cintai. Jadi kalau siang hari ini kita bicara pajak, itu adalah minimum requirement untuk bisa mengatakan Anda cinta pada Republik Indonesia.”ungkap Menteri Keuangan di Aula Chakti Budhi Bakti, Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (21/06). 

Menurutnya, sampai dengan tahun 2017, kemampuan Indonesia memungut pajak hanya 10,4% dari GDP nasional. Nilai yang sangat kecil untuk negara level income berapapun di dunia. Sebagai negara kesatuan dari Sabang sampai Merauke, perlu resource yang besar untuk menjaga persatuan. Sumber resource tersebut adalah pajak. 

“Kecintaan pada Republik ini membutuhkan semua lapisan masyarakat untuk ikut bekerja sama. Tidak mungkin akan dilakukan oleh pemerintah sendiri, oleh Menteri Keuangan sendiri. Being a good citizen is a good human being. Being a good citizen is Pancasila,“ pungkasnya. (p/ab)